dalam - Posisi Bimbingan dan Konseling dalam Sistem Pendidikan 521308


Layanan bimbingan dan konseling merupakan layanan terhadap peserta didik yang tidak terpisahkan dari layanan manajemen dan supervisi maupun kurikulum dan pembelajaran serta bukan merupakan bagian dari bidang yang lain. Bimbingan dan konseling juga tidak direduksi sebagai
pengembangan diri atau bagian dari pengembangan diri karena pengembangan diri merupakan tanggung jawab semua sub sistem pendidikan, sehingga tidak bisa dipisahkan dari mata pelajaran, kurikulum muatan lokal, dukungan managerial dan layanan bimbingan
dan konseling.

Pengembangan diri sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri No.23 Tahun 2006 Tentang Standar Isi, Bab II, tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum pada semua jenjang pendidikan, SD, SMP dan SMA menyatakan bahwa
kurikulum berisi:

  1. Mata pelajaran,
  2. Muatan lokal dan
  3. Pengembangan diri
Dinyatakan pula: “Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.”

Posisi pengembangkan diri dan bimbingan berdasarkan perspektif Bimbingan dan Konseling Perkembangan adalah pengembangan diri secara utuh merupakan layanan dasar bimbingan (guidance curriculum). Jadi pengembangan diri hanya bagian dari layanan bimbingan dan konseling. Implementasinya layanan bimbingan dan konseling tidak hanya untuk peserta didik yang bermasalah saja tetapi untuk seluruh peserta didik karena bertumpu pada kebutuhan dan tuntutan lingkungan individu.


Layanan bimbingan dan konseling adalah layanan psikologis dalam suasana pedagogis. Layanan psiko-pedagogis dalam setting persekolahan maupun luar sekolah dalam konteks kultur, nilai dan religi yang diyakini konseling dan konselor. Orientasi bimbingan dan konseling adalah perkembangan perilaku yang seharusnya dikuasai oleh individu untuk jangka panjang tertentu menyangkut ragam proses pendidikan,
karir, pribadi, sosial, keluarga dan pengambilan keputusan.

Code:

Depdiknas.2007.[i]Rambu-Rambu Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal[/i].Jakarta.