Menurut Roger H. Sultau tujuan negara ialah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas meungkin (the freest possible development and creative selft expression of its members). Dan menurut Harold J. Laski : Menciptkan dimana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara maksimal ( creation of those condition under which the members of the state may attain the maximum satitsfaction of their desire). Setiap negara terlepas dari ideologinya, menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak diperlukan yaitu :
  1. Melaksanakan ketertiban ( law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban dan dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai “Stabilisator”.
  2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
  3. Pertahanan : ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, untuk ini negara dilengkapi degan alat pertahanan.
  4. Menegakkan keadilan : Dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.