Eksistensi program bimbingan dan konseling pada pendidikan formal di SMP/Madrasah sudah diakui keberadaannya, hal ini terbukti dari dikeluarkannya Peraturan Mendiknas No. 22 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan dasar dan Menengah dan Peraturan Mendiknas No. 23 tentang Standar Kompetensi Luluusan untuk Satuan Penndidikan Dasar dan Menengah. Untuk mengatur pelaksanaan peraturan tersebut pemerintah mengeluarkan pula Peraturan Mendiknas No. 24 tahun 2006.

................

Untuk keterangan lebih lanjut silahkan Download


Just shared
thnx