Tadi pagi wktu nonton TV one, ada berita tentang Prita...Siapa Prita :-?: Prita adalah seorang ibu biasa, yang di tuduh pasal “pencemaran nama baik” dalam KUHP dan salah satu pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sehingga terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun. Awal dari cerita ini ternyata berawal dari Milist yang berisi komplen terhadap pelayanan rumah sakit OMNI..

Sekitar kurang lebih 5 bulan yang lalu sempat santer juga terdengar,katanya udah ada mediasi antara pihak OMNI terhadap pihak Prita, tetap sepertinya mengalami jalan buntuh, baru sekarang terdengar kembali dan akhirnya Prita yang malang di kenakan dengan 204.000.000'-

Ada banyak dukungan yang mengalir sewaktu saya menyimak TV One, diantaranya Koin Peduli Prita dan dari berbagai elemen masyarakat, sampai mantan menteri koperasi dan sumbangan spontan dari anggota DPR sudah menutup 3/4 dari denda yang harus diberikan oleh pihak OMNI...


Koin Peduli Prita Prita_10


Semoga aj cepat selesai, sepertinya Cyber law harus di refisi kembali, bukan hanya repormasi di dunia nyata saja, di dunia nyata orang berani saja melakukan hal yang serupa dengan apa yang di lakukan prita, karena adanya HAM dan Repormasi, kebebasan dalam berpendapat dan berbicar di muka umum.

Prita di ibaratkan buah timun yang tertimpah durian, sungguh tidak adil....... :(( :