:ccsc1:
Sesuai yang tercantum dalam UU RI No.20 tahun 2003 pasal 1 ayat 1 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu yang dimaksud dengan pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Usaha di sini berarti kegiatan atau perbuatan dengan mengerahkan tenaga, pikiran, atau badan untuk mencapai suatu maksud. Sadar adalah insyaf, yakin, tahu, dan mengerti. Sedangkan terencana adalah menyusun sistem dengan landasan tertentu untuk kemudian dilaksanakan. Perencanaan pendidikan secara sengaja dan sungguh-sungguh ini tentunya dilakukan oleh insan pendidikan yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab menyeluruh terhadap keberhasilan pelaksanaan proses pendidikan, khususnya pendidikan di sekolah dasar. Dan penerapan filsafat pendidikan di dalamnya merupakan faktor yang ikut menentukan dan membantu para pelaku pendidikan tersebut.

Filsafat sebagai teori umum pendidikan dapat diterapkan dalam penentuan kurikulum, metode, tujuan, serta kedudukan dan peran guru atau pendidik juga anak didiknya. Adanya berbagai mazhab dalam filsafat pendidikan juga menyebabkan berbeda-bedanya kurikulum, metode, tujuan, serta kedudukan guru dan siswa tersebut dalam struktur pendidikan. Semuanya tergantung pada mazhab apa yang diterapkan atau dianut oleh para pelakunya. Hanya saja, dalam hal ini mereka dituntut untuk memiliki kurikulum yang relevan dengan pendidikan ideal, juga disesuaikan dengan perkembangan jaman dan menekankan pada aspek kognitif, afektif, dan pertumbuhan yang normal. Metode pendidikan juga harus mengandung nilai-nilai instrinsik dan ekstrinsik yang sejalan dengan mata pelajaran dan secara fungsional dapat direalisasikan dalam kehidupan. Selain itu, tujuan pendidikan tidak hanya terpaku pada salah satu pihak semata, melainkan untuk seluruh pihak yang terlibat dalam pendidikan. Kedudukan guru dan siswa harus benar-benar dimengerti oleh keduanya sehingga dapat menjalankan peranannya masing-masing dengan baik.


Sumber :
Heryanto, Nunu. 2002. Pentingnya Landasan Filsafat Ilmu Pendidikan Bagi :Pendidikan
Sadulloh, Uyoh. 2006. Pengantar Filsafat Pendidikan. Bandung: Alfabeta.


just shared
thnx