:ccsc03:
Kode etik Konselor merupakan kebijakan dari suatu lembaga yaitu Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia disingkat ABKIN yang merupakan organisasi profesi untuk para konselor di Indonesia. Asosiasi ini memberikan lisensi melalui proses sertifikasi bagi para konselor tertentu sebagai tanda bahwa yang bersangkutan berwenang menyelenggarakan konseling dan pelatihan bagi masyarakat umum secara resmi. Asosiasi ini didirikan pada tahun 2003 dalam kongres nasional di Lampung seiring upaya memperkuat konselor sebagai suatu profesi sebagai pengganti Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia yang merupakan organisasi profesi yang menaungi petugas bimbingan dan konseling sebelumnya. Organisasi profesi ini sejak pendiriannya sampai sekarang masih dipimpin oleh Prof. Dr. Sunaryo Kartadinata sebagai ketua umumnya..
Kode Etik Konselor berisi Nilai, sikap, keterampilan dan pengetahuan serta wawasan yang harus di miliki seorang konselor, dimana Kode etik tersebut dijadikan landasan moral dan tingkah laku konselor yang harus dicermin kan di dalam diri seorang konselor karena dasar dari Kode Etik tersebut di landasankan pada Pancasila sehingga seorang konselor harus mentaati dan serta waji melaksanakan apa yang terdapat di dalam Kode Etik Konselor tersebut
Kode Etik Konselor berisi Nilai, sikap, keterampilan dan pengetahuan serta wawasan yang harus di miliki seorang konselor, dimana Kode etik tersebut dijadikan landasan moral dan tingkah laku konselor yang harus dicermin kan di dalam diri seorang konselor karena dasar dari Kode Etik tersebut di landasankan pada Pancasila sehingga seorang konselor harus mentaati dan serta waji melaksanakan apa yang terdapat di dalam Kode Etik Konselor tersebut
Code:
Posting di atas merupakan kesimpulan dari Kode Etik Konselor yang di buat dengan gaya bahasa saya sendiri dan sedikit referensi internet
Code:
http://abkin.org
http://cybercounselingstain.indonesianforum.net
http://id.wikipedia.org/wiki/Asosiasi_Bimbingan_Konseling_Indonesia