:ccsc1:
Dalam pelaksanaan Pelayanan BK di sekolah, mengacu kepada SK Mendikbud No: 025/0/1995 tentang Persyaratan Guru Pembimbing dan beban tugas, serta di dalam pelaksanaan monitoring mengacu pada SK Menpan No: 118 tahun 1996 tentang Pengawas Bidang Bimbingan dan Konseling.
Kurikulum 2004 BK, dalam USPN N0: 2 tahun 1989 Pasal 1 ayat 1 : Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan/ atau latihan bagi perannya yang akan datang. Sebagai predikat Konselor eksplisit di dalam U.U. No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan pengakuan formal terhadap eksistensi profesi Konselor sebagai tenaga pendidik lainnya seperti guru (Sunaryo Kartadinata, 1996;5)
Kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap dasar yang direfleksikan dalam arti memiliki pengetahuan, keterampilan, nilai-nilai dan sikap-sikap dasar dalam melakukan sesuatu. Kebiasaan berpikir dan bertindak itu didasari oleh budi pekerti luhur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Budi Pekerti luhur itu sesuai dengan kaidah-kaidah agama, adat-istiadat aturan keilmuan, hukum perundangan dan kebiasaan yang berlaku.
Kurikulum 2004 BK, dalam USPN N0: 2 tahun 1989 Pasal 1 ayat 1 : Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan/ atau latihan bagi perannya yang akan datang. Sebagai predikat Konselor eksplisit di dalam U.U. No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan pengakuan formal terhadap eksistensi profesi Konselor sebagai tenaga pendidik lainnya seperti guru (Sunaryo Kartadinata, 1996;5)
Kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap dasar yang direfleksikan dalam arti memiliki pengetahuan, keterampilan, nilai-nilai dan sikap-sikap dasar dalam melakukan sesuatu. Kebiasaan berpikir dan bertindak itu didasari oleh budi pekerti luhur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Budi Pekerti luhur itu sesuai dengan kaidah-kaidah agama, adat-istiadat aturan keilmuan, hukum perundangan dan kebiasaan yang berlaku.
Pelayanan bantuan untuk peserta didik; perseorangan maupun kelompok, agar mandiri dan berkembang secara optimal dalam bimbingan: pribadi, sosial, belajar dan karir melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung, berdasarkan norma-norma yang berlaku (SK Mendikbud No: 025/0/1995):
- BK merupakan pelayanan bantuan, artinya kegiatan ini harus mampu memberikan hal-hal positif kepada peserta didik ;* meringankan beban , * mendorong semangat, * membela terwujudnya hak dan kepentingan , kewajiban peserta didik dengan cara yang tepat, * memberikan : penguatan, alternatif dan kesempatan, pencerahan, kesejukan. Semuanya itu diarahkan bagi terentaskannya permasalahan dan terselenggarakannya perkembangan peserta didik secara optimal
- Pelaksanaan BK dilaksanakan melalui kegiatan perorangan/ individual dan kelompok, artinya pelayanan itu dilaksanakan terhadap peserta didik secara sendiri-sendiri, dan/ atau dalam kelompok-kelompok atau kelas
- Arah Pelayanan BK : adalah agar peserta didik mampu melaksanakan kehidupannya secara mandiri, serta agar potensi yang ada pada dirinya berkembang secara optimal pada setiap tahap perkembangannya
- Pelayanan BK dilaksanakan dalam kelima bidang bimbingan : (1) Pribadi, (2) Sosial, (3) Belajar, (4) Karir , (5) Spiritual / Religi dilaksanakan secara keseluruhan tanpa terkecuali seluruh siswa memperoleh pelayanan
- Pelayanan BK dilaksanakan melalui berbagai jenis layanan : (1) Orientasi, (2) Informasi, (3) Penempatan dan Penyaluran, (4) Pembelajaran , (5) Konseling Individu, (6) Konseling Kelompok ,(7) Bimbingan Kelompok, (8) Mediasi, (9) Konsultasi , yaitu kegiatannya langsung membantu peserta didik dalam mendorong perkembangan peserta didik secara optimal disertai adanya muatan fungsi-fungsi pencegahan dan pengentasan masalah mereka
- Pelayanan BK perlu ditunjang oleh sejumlah kegiatan pendukung : (1) Instrumentasi Bimbingan , (2) Himpunan Data, (3) Kunjungan Rumah, (4) Konperensi Kasus, (5) Alih Tangan Kasus , tidak secara langsung memberikan pelayanan bantuan, melainkan memperkuat diselengarakannya jenis-jenis layanan BK, sehingga layanan tsb. semakin terarah sefektif dan efisien
- Pelayanan BK harus berdasarkan norma-norma yang berlaku: agama, keilmuan, perundang-undangan dan peraturan maupun norma kebiasaan sehari-hari yang berlaku; isi dan cara-cara pelaksanaan kegiatan BK tidak boleh melanggar ataupun bertentangan dengan norma-norma yang dimaksudkan itu
Sumber :
Sunaryo Kartadinata, 1996;5 "Eksistensi Profesi Konselor sebagai tenaga Pendidik "
SK Mendikbud No: 025/0/1995
Just Shared
thnx