Bimbingan Konseling Cybercounseling IndonesiaLogin

Forum Media Belajar Calon Konselor


descriptionPELAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI EmptyPELAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI

more_horiz
:ccsc1:

Dalam pelaksanaan Pelayanan BK di sekolah, mengacu kepada SK Mendikbud No: 025/0/1995 tentang Persyaratan Guru Pembimbing dan beban tugas, serta di dalam pelaksanaan monitoring mengacu pada SK Menpan No: 118 tahun 1996 tentang Pengawas Bidang Bimbingan dan Konseling.
Kurikulum 2004 BK, dalam USPN N0: 2 tahun 1989 Pasal 1 ayat 1 : Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan/ atau latihan bagi perannya yang akan datang. Sebagai predikat Konselor eksplisit di dalam U.U. No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan pengakuan formal terhadap eksistensi profesi Konselor sebagai tenaga pendidik lainnya seperti guru (Sunaryo Kartadinata, 1996;5)
Kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap dasar yang direfleksikan dalam arti memiliki pengetahuan, keterampilan, nilai-nilai dan sikap-sikap dasar dalam melakukan sesuatu. Kebiasaan berpikir dan bertindak itu didasari oleh budi pekerti luhur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Budi Pekerti luhur itu sesuai dengan kaidah-kaidah agama, adat-istiadat aturan keilmuan, hukum perundangan dan kebiasaan yang berlaku.

Pelayanan bantuan untuk peserta didik; perseorangan maupun kelompok, agar mandiri dan berkembang secara optimal dalam bimbingan: pribadi, sosial, belajar dan karir melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung, berdasarkan norma-norma yang berlaku (SK Mendikbud No: 025/0/1995):
  1. BK merupakan pelayanan bantuan, artinya kegiatan ini harus mampu memberikan hal-hal positif kepada peserta didik ;* meringankan beban , * mendorong semangat, * membela terwujudnya hak dan kepentingan , kewajiban peserta didik dengan cara yang tepat, * memberikan : penguatan, alternatif dan kesempatan, pencerahan, kesejukan. Semuanya itu diarahkan bagi terentaskannya permasalahan dan terselenggarakannya perkembangan peserta didik secara optimal
  2. Pelaksanaan BK dilaksanakan melalui kegiatan perorangan/ individual dan kelompok, artinya pelayanan itu dilaksanakan terhadap peserta didik secara sendiri-sendiri, dan/ atau dalam kelompok-kelompok atau kelas
  3. Arah Pelayanan BK : adalah agar peserta didik mampu melaksanakan kehidupannya secara mandiri, serta agar potensi yang ada pada dirinya berkembang secara optimal pada setiap tahap perkembangannya
  4. Pelayanan BK dilaksanakan dalam kelima bidang bimbingan : (1) Pribadi, (2) Sosial, (3) Belajar, (4) Karir , (5) Spiritual / Religi dilaksanakan secara keseluruhan tanpa terkecuali seluruh siswa memperoleh pelayanan
  5. Pelayanan BK dilaksanakan melalui berbagai jenis layanan : (1) Orientasi, (2) Informasi, (3) Penempatan dan Penyaluran, (4) Pembelajaran , (5) Konseling Individu, (6) Konseling Kelompok ,(7) Bimbingan Kelompok, (8) Mediasi, (9) Konsultasi , yaitu kegiatannya langsung membantu peserta didik dalam mendorong perkembangan peserta didik secara optimal disertai adanya muatan fungsi-fungsi pencegahan dan pengentasan masalah mereka
  6. Pelayanan BK perlu ditunjang oleh sejumlah kegiatan pendukung : (1) Instrumentasi Bimbingan , (2) Himpunan Data, (3) Kunjungan Rumah, (4) Konperensi Kasus, (5) Alih Tangan Kasus , tidak secara langsung memberikan pelayanan bantuan, melainkan memperkuat diselengarakannya jenis-jenis layanan BK, sehingga layanan tsb. semakin terarah sefektif dan efisien
  7. Pelayanan BK harus berdasarkan norma-norma yang berlaku: agama, keilmuan, perundang-undangan dan peraturan maupun norma kebiasaan sehari-hari yang berlaku; isi dan cara-cara pelaksanaan kegiatan BK tidak boleh melanggar ataupun bertentangan dengan norma-norma yang dimaksudkan itu


Sumber :
Sunaryo Kartadinata, 1996;5 "Eksistensi Profesi Konselor sebagai tenaga Pendidik "
SK Mendikbud No: 025/0/1995


Just Shared
thnx

descriptionPELAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI Emptytambah dikit

more_horiz
Profesi Konselor erat kaitan nya dengan Kompentensi atau lebih kita kenal dengan Standar Kompetensi Konselor Indonesia (SKKI). Menurut sumber yang saya baca sesuai dengan surat keputusan nomor 0011 tahun 2005 pada tanggal 25 Agustus 2005 dalam rapat Pengurus Besar Asosiasi Bimbingan dan Konseling (PB ABKIN) di Bandung.
ada pun tujuannya adalah Penataan Pendidikan Profesional Konselor dan Layanan
Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal.

untuk info lebih lanjut silahkan baca diRead More.........

semoga berguna........... :D:

descriptionPELAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI EmptyRe: PELAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI

more_horiz
:-bd: mantap, setujuh bgt tu kalau profesional konselor erat kaitannya dengan standart kompetensi konselor indonesia. Dan itu artinya seluruh konselor yang menyandang gelar profesional harus lulus dari sertifikasi konselor itu sendiri.... senyum merah

descriptionPELAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI EmptyRe: PELAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI

more_horiz
privacy_tip Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
power_settings_newLogin to reply